Saturday, 25 April 2026
ID | EN
Breaking

Patroli gabungan di Selat Malaka diperkuat • Insiden pembajakan di perairan Somalia menurun 40% • KTT Keamanan Maritim ASEAN dijadwalkan bulan depan

Geopolitik

Sengketa Zona Ekonomi Eksklusif di Laut Cina Selatan Memanas, UNCLOS Desak Dialog Multilateral

T

Tim Redaksi Keamanan Laut

Penulis

6 menit baca
Sengketa Zona Ekonomi Eksklusif di Laut Cina Selatan Memanas, UNCLOS Desak Dialog Multilateral
Peta menunjukkan tumpang tindih klaim teritorial di Laut Cina Selatan

Situasi di Laut Cina Selatan kembali memanas setelah serangkaian insiden melibatkan kapal Coast Guard dari beberapa negara yang mengklaim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang saling tumpang tindih. United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) telah mengeluarkan pernyataan mendesak semua pihak untuk menahan diri dan menyelesaikan sengketa melalui dialog multilateral yang konstruktif.

Kronologi Insiden Terkini

Minggu lalu, kapal Coast Guard Filipina dan China terlibat dalam apa yang disebut oleh Manila sebagai “dangerous maneuvers” di dekat Scarborough Shoal, sebuah formasi karang yang diklaim oleh kedua negara. Insiden serupa juga dilaporkan terjadi di perairan dekat Kepulauan Spratly, melibatkan kapal-kapal dari Vietnam dan China.

Menurut laporan dari Philippine Coast Guard, kapal mereka yang sedang melakukan patroli rutin di ZEE Filipina dipaksa mengubah arah oleh kapal Coast Guard China yang melakukan blocking maneuver. China membantah tuduhan ini dan menyatakan bahwa kapal mereka hanya melakukan law enforcement routine di wilayah yang mereka klaim sebagai perairan historis mereka.

“Kami sangat prihatin dengan eskalasi ketegangan di Laut Cina Selatan. Semua pihak harus menghormati hukum internasional dan menahan diri dari tindakan yang dapat memperburuk situasi,” ujar Sekretaris Jenderal UNCLOS dalam pernyataan resminya.

Kompleksitas Klaim Teritorial

Sengketa di Laut Cina Selatan melibatkan klaim yang tumpang tindih dari enam pihak: China, Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei, dan Taiwan. Setiap negara memiliki dasar hukum yang berbeda untuk klaimnya, menciptakan situasi yang sangat kompleks.

China mengklaim sebagian besar Laut Cina Selatan berdasarkan “nine-dash line” yang mereka anggap sebagai hak historis. Namun, klaim ini ditolak oleh Permanent Court of Arbitration dalam keputusan 2016 yang menyatakan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam UNCLOS.

Negara-negara lain mendasarkan klaim mereka pada ketentuan UNCLOS tentang ZEE yang memberikan hak eksklusif kepada negara pantai untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam dalam jarak 200 mil laut dari garis pantai mereka.

Implikasi Ekonomi

Laut Cina Selatan memiliki nilai strategis dan ekonomi yang sangat besar. Kawasan ini merupakan jalur perdagangan maritim tersibuk di dunia dengan nilai perdagangan tahunan mencapai $3.4 triliun. Sekitar 30 persen dari total perdagangan maritim global melewati perairan ini.

Di bawah permukaan laut, kawasan ini juga kaya akan cadangan minyak dan gas bumi yang diperkirakan mencapai 11 miliar barel minyak dan 190 triliun kaki kubik gas alam. Potensi sumber daya perikanan juga sangat signifikan, menyumbang sekitar 12 persen dari total tangkapan ikan global.

Ketegangan yang berkelanjutan menciptakan ketidakpastian bagi aktivitas ekonomi maritim di kawasan. Biaya asuransi untuk kapal yang melewati area sengketa mengalami peningkatan, dan beberapa perusahaan energi multinasional menunda proyek eksplorasi mereka karena risiko geopolitik.

Respon Regional dan Internasional

ASEAN telah berupaya memfasilitasi dialog antara negara-negara anggotanya dengan China melalui negosiasi Code of Conduct (COC) di Laut Cina Selatan. Namun, proses ini berjalan lambat dan menghadapi berbagai hambatan teknis dan politik.

Amerika Serikat, yang tidak menandatangani UNCLOS namun mengakui sebagian besar ketentuannya sebagai customary international law, telah meningkatkan kehadiran militernya di kawasan melalui Freedom of Navigation Operations (FONOPs). Washington menegaskan komitmennya untuk menjaga kebebasan navigasi di perairan internasional.

Uni Eropa juga telah menyuarakan keprihatinan dan mendesak penyelesaian damai sesuai dengan hukum internasional. Beberapa negara Eropa, termasuk Perancis dan Inggris, juga telah mengirimkan kapal perang mereka untuk melakukan transit di Laut Cina Selatan sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan navigasi.

Jepang dan Australia, meskipun bukan pihak langsung dalam sengketa, juga memiliki kepentingan strategis di kawasan ini dan telah meningkatkan kerjasama keamanan maritim dengan negara-negara ASEAN yang terlibat dalam sengketa.

Upaya Diplomasi

Berbagai forum multilateral telah digunakan untuk membahas isu Laut Cina Selatan. ASEAN Regional Forum (ARF), East Asia Summit (EAS), dan ASEAN Defence Ministers Meeting Plus (ADMM-Plus) secara rutin memasukkan topik ini dalam agenda mereka.

Filipina, yang memenangkan kasus arbitrase melawan China di Permanent Court of Arbitration pada 2016, terus menekankan pentingnya menghormati keputusan tersebut sebagai dasar untuk penyelesaian sengketa. Namun, China secara konsisten menolak keputusan tersebut dan bersikeras bahwa sengketa harus diselesaikan melalui negosiasi bilateral.

Dr. Nguyen Thi Lan Anh dari Institute for South China Sea Studies menyatakan, “Penyelesaian sengketa Laut Cina Selatan memerlukan pendekatan yang seimbang antara kepentingan nasional dan kepatuhan terhadap hukum internasional. Dialog yang inklusif dan berbasis aturan adalah satu-satunya jalan ke depan.”

Peran UNCLOS

UNCLOS, yang sering disebut sebagai “konstitusi untuk lautan,” menyediakan kerangka hukum komprehensif untuk mengelola dan menyelesaikan sengketa maritim. Konvensi ini mengatur berbagai aspek termasuk batas maritim, hak navigasi, yurisdiksi negara pantai, dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Namun, efektivitas UNCLOS dalam menyelesaikan sengketa Laut Cina Selatan terbatas oleh fakta bahwa konvensi ini bergantung pada good faith dari negara-negara pihak untuk mematuhi ketentuannya. Tidak ada mekanisme penegakan yang kuat untuk memaksa kepatuhan terhadap keputusan arbitrase atau pengadilan internasional.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa

UNCLOS menawarkan beberapa mekanisme untuk penyelesaian sengketa:

  • Negosiasi langsung antara pihak-pihak yang bersengketa
  • Mediasi atau konsiliasi melalui pihak ketiga yang netral
  • Arbitrase oleh tribunal yang dibentuk khusus
  • International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS)
  • International Court of Justice (ICJ)

Tantangannya adalah mendorong semua pihak untuk menggunakan mekanisme ini secara konstruktif dan menerima hasilnya, terlepas dari apakah hasil tersebut menguntungkan mereka atau tidak.

Dampak terhadap Keamanan Regional

Ketegangan di Laut Cina Selatan memiliki implikasi luas terhadap stabilitas keamanan regional. Risiko miscalculation atau insiden yang tidak disengaja dapat dengan cepat meningkat menjadi konflik yang lebih besar, mengingat banyaknya aktor yang terlibat dan kepentingan strategis yang dipertaruhkan.

Beberapa analis keamanan memperingatkan tentang kemungkinan “Thucydides Trap” – situasi di mana kekuatan yang sedang naik (rising power) dan kekuatan yang sudah mapan (established power) terjebak dalam dinamika yang mengarah pada konflik. Dalam konteks Laut Cina Selatan, ini mengacu pada ketegangan antara China yang semakin asertif dan Amerika Serikat sebagai kekuatan dominan yang ada.

Negara-negara ASEAN berada dalam posisi yang sulit, harus menyeimbangkan hubungan ekonomi yang erat dengan China dan kebutuhan akan keamanan maritim yang dijamin oleh kehadiran Amerika Serikat di kawasan.

Inisiatif Pembangunan Kepercayaan

Untuk mengurangi risiko eskalasi, beberapa confidence-building measures (CBMs) telah diusulkan dan sebagian telah diimplementasikan:

  • Hotline komunikasi antar Coast Guard dan angkatan laut
  • Joint maritime exercises yang melibatkan multiple parties
  • Information sharing tentang aktivitas maritim
  • Marine environmental protection cooperation
  • Joint development untuk sumber daya di area yang disengketakan

Meskipun langkah-langkah ini tidak menyelesaikan sengketa fundamental, mereka dapat membantu mengurangi ketegangan dan menciptakan atmosfer yang lebih kondusif untuk dialog yang konstruktif.

Prospek ke Depan

Penyelesaian sengketa Laut Cina Selatan kemungkinan akan memakan waktu bertahun-tahun bahkan mungkin dekade. Namun, penting bagi semua pihak untuk terus terlibat dalam dialog dan menghindari tindakan unilateral yang dapat memperburuk situasi.

Keberhasilan negosiasi Code of Conduct yang substantif antara ASEAN dan China akan menjadi langkah penting ke arah stabilitas jangka panjang. COC yang efektif harus mencakup mekanisme yang jelas untuk mencegah dan mengelola insiden, serta prosedur untuk penyelesaian sengketa.

Komunitas internasional juga memiliki peran penting dalam mendukung penyelesaian damai. Dukungan untuk capacity building keamanan maritim negara-negara ASEAN, fasilitasi dialog multilateral, dan promosi rule-based order di kawasan adalah kontribusi yang dapat diberikan.

Yang paling penting adalah semua pihak harus menunjukkan political will untuk mengatasi sengketa ini dengan cara yang konstruktif dan berdasarkan hukum internasional. Alternatifnya – eskalasi konflik yang dapat mengganggu perdagangan global dan mengancam perdamaian regional – terlalu berbahaya untuk diabaikan.


Analisis mendalam tentang dinamika geopolitik maritim dan upaya penyelesaian sengketa akan terus kami laporkan di Keamanan Laut Internasional.

Bagikan artikel ini:

Komentar